Polresta Bogor Kota Bekuk 9 Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Selasa, 13 Juni 2023 | 09:07 WIB
Para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi Mi Chat dengan penawaran Rp250 ribu sampai dengan Rp350 ribu.
"Para pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dan TPPO, Pasal 76F Junto Psal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," ujar Kapolresta Bismo saat presscon di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (12/6).
Kapolresta Bogor Kota menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada kegiatan tindak pidana prostitusi online diwilyah Kota Bogor.
Editor : Ifan Jafar Siddik