JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menjadikan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/3/2024).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah mengajukan perubahan pada klausul NOMOR 74 usul DPR RI mengenai mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Pasal 10 draf RUU DKJ sebelumnya mengharuskan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
"Meskipun sebelumnya penunjukan merupakan keputusan resmi lembaga kita, namun sekarang pemerintah mengusulkan dengan konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," ujar Supratman.
Dia menjelaskan bahwa usulan perubahan mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh pemerintah berbeda dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.
"Dalam UU DKI saat ini, pemenang Pilkada harus meraih 50% plus satu suara, sama seperti pemenang Pilpres. Namun, dalam usulan pemerintah, tidak disebutkan persyaratan 50% plus satu, artinya sama dengan pilkada di daerah lain, yaitu dengan suara terbanyak," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar