get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Pranowo dan Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Mendatang

Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Puluhan Pemilik Rental Mobil Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 17 Februari 2022 | 20:56 WIB
header img
Puluhan pemilik jasa penyewaan mobil yang tergabung dalam Buser Rentcar Nasional (BRN) mendatangi Mapolresta Bogor Kota. Foto : ist

BOGOR - Puluhan pemilik jasa penyewaan mobil yang tergabung dalam Buser Rentcar Nasional (BRN) mendatangi Mapolresta Bogor Kota. Kedatangan mereka ini untuk memberikan dukungan kepada polisi untuk dapat mengusut tuntas terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami lima anggotanya.

"Maksud kita adalah untuk menanyakan progress kasus ini bagaimana perkembangan dari BAP yang kita buat," kata Koodinator Aksi Arif Isnadi, kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Kamis (17/2/2022).

Adapun kasus tersebut bermula adanya salah satu unit mobil yang disewa seseorang dari salah satu rental di wilayah Bandung. Namun, mobil yang disewa tersebut tak kunjung kembali kepada rental tersebut.

"Dapat informasi setelah lost kontak mobil berada di wilayah Kota Bogor," jelas Arif.

Dari informasi tersebut, anggotanya yang berada di wilayah Kota Bogor langsung mendatangi lokasi tempat mobil tersebut berada pada 12 Februari 2022. Di lokasi, anggota dari BRN yang melakukan mediasi mendapatkan keterangan bahwa mobil itu didapatkan dari hasil gadai oleh penyewa mobil di Bandung.

"Waktu negosiasi tiba-tiba (terjadi) pemukulan dilanjutkan kedatangan beberapa orang. Hari itu juga langsung ke rumah sakit yang bisa laporan langsung buat laporan sekitar jam 2 pagi. Korban ada lima, tiga orang luka berat dan dua luka ringan," bebernya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan untuk segera menyelesaikan kasus ini. Proses hukum masih terus berjalan dan akan segera diselesaikan perkara ini.

"Saat ini kami memeriksa 4 saksi dan akan membantu saksi berikutnya juga alat-alat bukti dan lainnya terhadap dugaan ke arah pelakunya. Kami masih terapkan asas praduga tak bersalah terhadap pelakunya beri kami waktu menyelesaikan perkara ini. Apapun hasilnya akan sampaikan," ucap Susatyo.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut