JAKARTA, iNewsBogor.id - Perjuangan keluarga eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris untuk memperoleh hak mereka belum berakhir.
Meskipun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan ahli waris Kemal Idris, yakni Firouz Musaffar dan Anggreswari RK, pihak tergugat, PT Capital Investasi Artha (CIA), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Firouz Musaffar dan Anggreswari RK menggugat karena rumah warisan mereka di Jalan Duta Indah I No. 11, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 1.061 meter persegi dengan nilai Rp 60 miliar, dijual secara ilegal oleh seorang notaris.
“Harapan klien kami, permohonan kasasi dari PT Capital Investasi Artha ditolak karena tak punya dasar hukum. Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kita sudah menang,” kata kuasa hukum Firouz dan Anggreswari, Yayan Riyanto, Rabu (15/5/2024).
Dalam persidangan, notaris Mahyasari Notonagoro mengakui bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat dengan dasar ahli waris yang palsu.
Berdasarkan keputusan sidang Majelis Pengawas Notaris, Notaris Mahyasari diminta membatalkan PPJB Nomor 6 tanggal 6 November 2017 yang telah ditandatangani oleh PT CIA.
Editor : Furqon Munawar