BOGOR, iNewsBogor.id - Home industri pembuatan tembakau sintetis di Bogor dibongkar Satnarkoba Polres Bogor dengan menahan delapan tersangka dalam kasus ini.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan pabrik tembakau sintetis itu berhasil terungkap hasil dari pengembangan di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dimana, polisi menangkap tiga pengedar tembakau sintetis yakni AF, FH dan HN.
"FH dan HN mengaku menerima narkotika jenis tembakau tersebut dari seorang pelaku berinisial MI yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan," kata Adhimas, Rabu (19/6/2024).
Dari situ, polisi melakukan pengembangan ke wilayah tersebut. Polisi pun mengamankan dua orang yakni MI dan AP dari sebuah rumah kontrakan.
"Hasilnya ditemukan tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu dengan berat 6,08 gram yang tergeletak di lantai kontrakan. Juga menemukan bahan dan alat yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," ungkapnya.
Kepada polisi, MI memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang berinisial IS, sedangkan AP bertugas sebagai pengedar. Polisi kembali melakukan pengembangan dan pengejaran untuk menangkap tersangka IS.
"Mengamankan IS di sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti serbuk yang mengandung mdmb- inaca dengan berat 3,1 kilogram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," bebernya.
Tak sampai di situ, lanjut Adhima, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi yakni berinisial BC. Tersangka BC ditangkap di wilayah Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tembakau sintetis (BC) didapat dari MI yang sebelumnya telah diamankan," tambahnya.
Hasil pemeriksaan polisi, untuk satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi dapat meraup keuntungan hingga Rp25 juta. Jaringan pembuat dan pengedar narkotika ini telah melakukan usahanya selama 4 bulan dengan hasil produksi sebanyak dua kilogram bibit sintetis yang siap untuk diedarkan.
"Dari hasil empat bulan produksi menghasilkan 2 kilogram bibit sintetis dengan estimasi harga jual Rp4 miliar," terangnya.
Dalam kasus ini, total terdapat 8 tersangka yang diamankan berikut barang bukti berupa 0,8 kilogram tembakau sintetis, 6,08 gram sabu dan lainnya. Atas perbuatannya, pada pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 aayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kedelapan juga pelaku dipersangkakan dengan pasal Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta