get app
inews
Aa Read Next : Warga Depok Resah Ulah Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Sasar Remaja, Diduga Dibekingi Oknum

Dugaan Aliran Uang Jutaan Rupiah dari Pelaku Judi Sabung Ayam Diterima Oknum, Polres Bogor Membantah

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:36 WIB
header img
Mapolres Bogor, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id – Jajaran Polsek Cibinong menggerebek lokasi judi sabung ayam di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/6/2024). Polisi menangkap 8 orang diduga terlibat. Kedelapan orang terduga pelaku tidak ditahan melainkan dikenai wajib lapor di Mapolres Bogor.

Salah seorang terduga pelaku judi sabung ayam mengaku hanya dikenai wajib lapor pasca penggerebekan. "Kita bebas hari minggu, tapi diwajibkan wajib lapor sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujar terduga pelaku pada iNewsBogor.id, Rabu (26/6/2024).

Namun ada pengakuan mengejutkan dari para terduga pelaku saat dimintai konfirmasi iNewsBogor.id, mereka mengatakan diminta sejumlah uang oleh oknum senilai Rp 10 Juta saat dilakukan penahanan di Mapolres Bogor pasca penggerebekan.

"Ketangkapnya hari sabtu, kita dibawa ke Polsek Cibinong, habis itu dibawa ke Polres, daripada kita lama ditahan di Polres kita inisiatif kasih uang 10 juta biar cepat keluar," ujar salah satu terduga pelaku pada iNewsBogor.id.

Seorang terduga pelaku lainnya pun mengamini jika ia bersama 7 orang lainnya sempat ditahan semalam di Mapolres Bogor. "Kita ditahan 1 malam di polres Bogor, setelah kita inisiatif kasih uang 10 juta hari minggu kita bebas, tapi diwajibkan wajib lapor sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

Jurnalis iNewsBogor.id berusaha mendapatkan konfirmasi pengakuan para terduga pelaku judi sabung ayam terkait aliran uang diterima oknum pada Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara. Namun pihaknya tegas membantah adanya penerimaan uang sebesar 10 Juta rupiah dari 8 terduga pelaku sabung judi ayam tersebut.

"Kita sudah proses para pelaku sabung judi ayam tersebut, berkasnya sudah dilimpahkan dari Polsek ke kita, untuk para pelaku kita kenakan pasal 303, untuk sementara para pelaku kita kenakan wajib lapor, dan masalah adanya penerimaan uang tersebut kita tidak tau menau," ujar AKP Teguh Kumara pada iNewsBogor.id, Rabu (26/62024).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran kebenaran terkait adanya aliran uang dari pelaku judi sabung ayam pada oknum di jajarannya sekaligus memastikan tindakan.

"Terimakasih sebelumnya sudah melaporkan dugaan ini kepada kami, untuk jadi bahan evaluasi kami, jika nanti terbukti ada oknum yang menerima uang tersebut, akan kita serahkan ke pihak Propam," tegas AKP Teguh.

Sebagaimana diketahui, Wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain wajib lapor, ada beberapa bentuk lain dari penangguhan penahanan, yaitu tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.

Wajib lapor hanya dikenakan kepada seseorang yang sudah mendapatkan status tersangka atau terdakwa. Sebaliknya, wajib lapor tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut