BOGOR, iNewsBogor.id - Hingga batas akhir pada Rabu (25/9/2024), DPRD Kota Bogor belum juga menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat Kota Bogor terancam tidak memiliki APBD Perubahan tahun ini, akibat belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Bogor. Menurut aturan yang berlaku, APBD Perubahan harus ditetapkan melalui Rapat Paripurna tepat pada batas waktunya.
"Kami berharap Evaluasi Gubernur terkait RAPBD Perubahan 2024 dapat segera dibahas mengingat waktu yang tersisa sangat singkat," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah mengajukan RAPBD 2025 ke DPRD dan berharap pembahasan bisa segera dilakukan dengan AKD, OPD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hery juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dan kerja sama antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta Forkopimda demi kemajuan Kota Bogor. Keterlambatan dalam pembentukan AKD diduga terjadi karena adanya perbedaan pendapat antar fraksi di DPRD terkait komposisi AKD.
Editor : Ifan Jafar Siddik