get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Video Saat Ibu Hamil Nyaris Melahirkan di Stasiun Kereta Api Parungpanjang Bogor

Viral! Aksi Bullying Anak SD gegara Boneka Labubu, Sekolah Larang Bawa Boneka Labubu ke Kelas 

Senin, 30 September 2024 | 13:19 WIB
header img
Tren boneka labubu masih berlangsung hingga sekarang. Namun, boneka labubu  memicu perilaku bullying di sekolah. Foto: ist

JAKARTA, iNewsBogor.id - Tren boneka labubu masih berlangsung hingga sekarang. Namun, boneka labubu  memicu perilaku bullying di sekolah. 

Video viral di TikTok, menjelaskan kalau boneka labubu sudah dilarang muncul di sekolah. Hal ini mengacu pada kebiasaan sekelompok anak SD yang mengucilkan teman sebayanya karena tidak punya boneka labubu. 

Perilaku tersebut sangat tidak bisa ditolerir di sekolah. Karena alasan kesehatan mental siswa yang tidak memiliki boneka labubu, akhirnya sekolah melarang boneka itu ada di area sekolah. 

Cerita ini dikisahkan akun @hannymeisiana6 yang terkenal gegara cerita ibunya yang memiliki kantin di salah satu sekolah. Hanny cerita kalau tren labubu memicu konflik antarsiswa di sekolah. 

"Akhirnya labubu dibanned. Aturan itu berlaku untuk SD, SMP, dan SMA. Kenapa? Karena kelakuan bocah SD," katanya, dikutip iNews.id, Minggu (29/9/2024). 

Jadi, sebelum aturan itu diterbitkan, ada anak SD yang membentuk geng siswa yang punya labubu. Artinya, yang gak punya labubu tidak bisa masuk geng tersebut. Bahkan, geng ini membuat grup WhatsApp. 

"Berawal dari satu murid yang tiba-tiba gak punya teman, padahal dia dulu bertiga bareng bestie-bestie-nya. Lalu, dia mendadak gak punya teman dan suka menyendiri di kelas," ujarnya. 

"Karena sudah beberapa hari (di kelas terus) gurunya bertanya, 'Kamu kenapa gak turun biasanya main sama A sama B'. Si bocil itu jawab, 'Gak mau, miss'," tambah Hanny. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut