get app
inews
Aa Read Next : Muhammadiyah Sebut Hilal Masih di Bawah 1 Derajat, Usul Sidang Isbat Ditiadakan

10 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, Libur Digeser Rabu

Senin, 09 Agustus 2021 | 15:07 WIB
header img
Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1443 H jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021. Namun pemerintah menggeser hari libur pada Rabu (11/9/2021). (Foto: iNews.id/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama memastikan tidak ada perubahan dengan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1443 Hijriyah, yakni bertepatan dengan Selasa, 10 Agustus 2021. Kendati demikian, pemerintah menggeser hari libur 1 Muharram itu pada Rabu (11/8/2021).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Jika libur pada Selasa, dikhawatirkan terjadi mobilitas karena ada kemungkinan warga memperpanjang libur dari akhir pekan hingga Selasa.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).

Dia meminta masyarakat tidak salah memahami. Dengan kata lain, Tahun Baru Islam alias 1 Muharram tetap bertepatan dengan 10 Agustus 2021, 

Perubahan hari libur nasional ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. 

"Semula hari libur 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempersoalkan libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi 2021 digeser. Perubahan tersebut tidak berpengaruh pada waktu perayaan. 

"Yang digeser itu bukan tanggal hari keagamaannya tapi adalah hari atau waktu liburnya dari Selasa ke Rabu yang tujuannya adalah untuk menghindari adanya waktu libur yang panjang karena hari Senin menjadi hari kejepit," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. 

Hal berbeda jika menyangkut Hari Raya Idul Adha. Dia menilai waktu hari raya Idul Adha tidak bisa diubah karena hal tersebut menyangkut waktu ibadah umat Islam. 

Dia menilai langkah pergeseran waktu libur merupakan wewenang pemerintah. Perubahan itu juga semata-mata mempertimbangkan kekhawatiran terjadinya lonjakan Covid-19. 

 

Editor : ZenTeguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut