BOGOR, iNewsBogor.id – Polresta Bogor Kota melalui Sat Res Narkoba melaksanakan operasi razia minuman keras (miras) pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Eka Candra Mulyana, untuk menindak warung-warung yang menjual miras secara ilegal di wilayah Bogor.
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB ini, petugas menyisir beberapa lokasi. Di Jalan Pahlawan, Bogor Selatan, ditemukan 15 botol Ciu ukuran 1,5 liter dan 600 ml milik pedagang bernama Diana Imelda.
Di lokasi kedua, warung kelontong di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, polisi menyita 10 botol Intisari, 7 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, dan 5 botol arak putih.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bogor Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengurangi peredaran miras ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan guna menciptakan situasi kondusif di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan razia serupa guna menciptakan situasi kondusif di Bogor dan mencegah peredaran miras ilegal,” kata Kompol Eka.
Selain itu, Polresta Bogor Kota juga mengimbau pedagang agar tidak menjual minuman keras secara sembarangan dan masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya ini demi keamanan lingkungan.
Editor : Ifan Jafar Siddik