BOGOR, iNewsBogor.id - Jajaran Komisi l DPRD Kabupaten Bogor dipimpin Ketua Irvan Maulana didampingi pejabat instansi terkait Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan perumahan Permata Bogor Residence 2, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Selasa (29/10/2024).
Sidak dilakukan menyusul banyaknya laporan warga dampak dari pembangunan kawasan perumahan mengakibatkan banjir, longsor, kemacetan juga fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) terdiri dari jalan desa dan lapangan olahraga yang ditenggarai pengunaannya tidak sesuai ketentuan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir saat bertemu dengan perwakilan manajemen tegas meminta pengembang mentaati aturan yang berlaku karena berdasarkan temuan pihaknya, pengembang belum melakukan pengurusan izin secara menyeluruh sebagai prasyarat pembangunan kawasan perumahan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana (safari putih) dan Wakil Ketua, AY Sogir (seragam warna hijau) saat meminta keterangan pihak pengembang, Udin (kemeja kotak kotak) dan Kepala Desa Cilebut Barat, H. Dasuki. (Foto : iNewsBogor.id/Furqon M)
Saat meminta klarifikasi terkait perizinan, tata kelola kawasan khususnya fasum dan fasos, perwakilan manajemen PT Mitra Realty selaku pengembang perumahan Perumahan Permata Bogor Residence 2, Udin nampak kikuk tak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan para anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang turut dalam sidak. Udin berdalih tidak memiliki kewenangan karena disaat yang bersamaan Direktur Utama sedang sakit.
“Saya gak punya kewenangan karena Diretur Utama (PT Mitra Realty-red) sedang sakit,” jawab Udin saat diberondong pertanyaan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Muncul kejanggalan saat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana menanyakan pada pihak pengembang soal keberadaan pemakaman warga sebagai fasos. Oleh karena Udin mengkonfirmasi jika pengembang menyiapkan lahan pemakaman sebagai fasos berlokasi di Ciseeng sedangkan kawasan perumahan berada di Sukaraja.
“Masa warga perumahan kalau meninggal dimakamkan di Ciseeng itu kan sudah jauh diluar kawasan perumahan yang adanya di Sukaraja dan seharusnya sesuai ketentuan pemakaman warga disiapkan pengembang di wilayah Sukaraja sesuai domisili perumahan,” ujar Irvan dengan nada heran.
Tampak Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir tengah meneliti dokumen keabsahan pembangunan kawasan perumahan Pesona Bogor Residence 2 Cilebut Barat. (Foto : iNewsBogor.id/Furqon M)
Kecewa atas ketdakhadiran jajaran Direksi PT Mitra Realty, akhirnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana meminta jajaran aparat Satpol PP yang turut dalam sidak untuk mengawasi dan menghentikan sementara pembangunan rumah sekaligus ruko yang kini tengah berproses hingga semua perizinan dipenuhi secara menyeluruh.
Sementara itu, usai meminta penjelasan pihak pengembang ihwal proses pembangunan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir langsung sidak bangunan ruko didalam kawasan perumahan Pesona Bogor Residence 2, yang terkonfirmasi dari perwakilan manajemen PT Mitra Realty, Udin belum mengantongi izin, dimana tengah dibangun ruko tidak kurang dari 50 unit tengah berproses.
“Jadi bangunan disini gimana ada SLF nya gak lalu Fasum Fasos nya apa sudah diserahkan pada pemerintah belum lagi pengelolaan limbah sampah banyak yang harus terlebih dahulu dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas AY Sogir.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir. (Foto : iNewsBogor.id/Furqon M)
AY Sogir pun memastikan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil Direksi PT Mitra Realty selaku pengembang kawasan Perumahan Permata Bogor Residence 2 untuk dimintai keterangan menyusul banyaknya laporan warga juga persoalan tumpang tindih lahan yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Editor : Furqon Munawar