Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyadapan Ilegal, Jenderal Pol Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Terancam 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sadap Presiden, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan di Mabes Polri

Selasa, 03 November 2026 | 21:20 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Kasus Sadap Presiden, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan di Mabes Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh di Mabes Polri, Jakarta. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBogor.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara yang juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan ketiganya diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.

Asep menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik mendalami dugaan adanya perintah untuk melakukan penyadapan tanpa didahului laporan polisi maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Selain dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim juga mengusut kemungkinan adanya penghapusan data hasil penyadapan dan jejak aktivitas atau log pada program komputer yang disebut sebagai sistem lines.

Menurut Asep, pengungkapan perkara ini masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menelusuri alur perintah, mekanisme operasional, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujarnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut