Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rotasi Besar Polri 2026, 9 Kapolda Diganti dan 108 Perwira Dimutasi
Advertisement . Scroll to see content

Penyadapan Ilegal, Jenderal Pol Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 20:46 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Penyadapan Ilegal, Jenderal Pol Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Terancam 10 Tahun Penjara
Meatan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto : SINDONEWS.com/Dok MPI)

JAKARTA, iNewsBogor.id — Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan akses data tanpa hak.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, dua petinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dalam keterangannya, Komjen Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan penyadapan non-prosedural yang menyasar Presiden Republik Indonesia, para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.

Atas perbuatan tersebut, penyidik mengenakan pasal berlapis kepada para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, mengubah, atau mencatat transmisi informasi elektronik non-publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut