Penyadapan Ilegal, Jenderal Pol Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Terancam 10 Tahun Penjara
Selain itu, para tersangka juga diancam dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1) terkait perusakan atau penghilangan informasi elektronik milik publik maupun orang lain yang membawa ancaman pidana selama delapan tahun penjara.
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ujar Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat keterlibatan figur-figur penting di lingkaran kekuasaan serta eskalasi penegakan hukum yang menyasar internal institusi strategis negara. Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami motif serta cakupan luas dari jaringan penyadapan ilegal tersebut.
Editor: Ifan Jafar Siddik