Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyadapan Ilegal, Jenderal Pol Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Terancam 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Orang Dekat Jokowi Terseret Isu Penyadapan Presiden: Sinyal Pecah Kongsi Makin Terbuka?

Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Orang Dekat Jokowi Terseret Isu Penyadapan Presiden: Sinyal Pecah Kongsi Makin Terbuka?
Keterlibatan sejumlah figur penting dalam skandal penyadapan ilegal memicu diskursus tajam mengenai arah hubungan politik di lingkaran kekuasaan saat ini. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id — Panggung politik nasional kembali diguncang oleh pusaran isu panas menyusul terjeratnya sejumlah figur penting yang dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Kasus yang kini ditangani secara serius oleh Bareskrim Polri hingga menyeret nama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi kepolisian ini memantik spekulasi luas di kalangan pengamat politik. Publik mulai mempertanyakan apakah ketegangan hukum ini merupakan murni penegakan hukum profesional atau justru sinyal terbuka dari keretakan aliansi politik di tingkat elite.

Penetapan tersangka terhadap eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam perkara akses data dan penyadapan non-prosedural dinilai bukan peristiwa hukum biasa. 

Mengingat rekam jejak para figur yang terseret memegang kendali strategis di era pemerintahan sebelumnya,pengusutan tuntas ini membuka kotak Pandora terkait dinamika relasi kekuasaan transisional di Indonesia.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut