Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek Tambang di Mimika Papua Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Aduan Dugaan Pelanggaran di Tambang Papua Disampaikan ke Presiden

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:27 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Aduan Dugaan Pelanggaran di Tambang Papua Disampaikan ke Presiden
Perwakilan GPRUKK Bogor Raya menyerahkan surat aduan kepada Presiden RI yang berisi permintaan pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional guna menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan pertambangan Papua. Foto: Istimewa.

BOGOR, iNewsBogor.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) Bogor Raya menyampaikan aduan kepada Presiden Republik Indonesia terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan operasional pertambangan PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Aduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor A.002/P/LSM-GPRUKK/DPC-BGR/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Ketua DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Dedi Setiabudi, bersama Sekretaris Irsyad Shemav Philliang mengatakan, penyampaian aduan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Dalam aduan tersebut, GPRUKK meminta Presiden membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional untuk menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut mereka perlu mendapat perhatian pemerintah.

Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disebut masih menggunakan izin perusahaan lama setelah perubahan status perusahaan dari PT RUC Cementation Indonesia menjadi PT Redpath Mining Services Indonesia. Dugaan tersebut, menurut GPRUKK, perlu ditelusuri oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut