Aduan Dugaan Pelanggaran di Tambang Papua Disampaikan ke Presiden
BOGOR, iNewsBogor.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) Bogor Raya menyampaikan aduan kepada Presiden Republik Indonesia terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan operasional pertambangan PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Aduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor A.002/P/LSM-GPRUKK/DPC-BGR/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ketua DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Dedi Setiabudi, bersama Sekretaris Irsyad Shemav Philliang mengatakan, penyampaian aduan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Dalam aduan tersebut, GPRUKK meminta Presiden membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional untuk menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut mereka perlu mendapat perhatian pemerintah.
Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disebut masih menggunakan izin perusahaan lama setelah perubahan status perusahaan dari PT RUC Cementation Indonesia menjadi PT Redpath Mining Services Indonesia. Dugaan tersebut, menurut GPRUKK, perlu ditelusuri oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, GPRUKK juga mengadukan dugaan praktik ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing pada kegiatan inti pertambangan. Menurut mereka, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), organisasi tersebut meminta dilakukan investigasi independen terhadap insiden longsor lumpur yang pernah terjadi di area tambang bawah tanah (underground mining) dan dilaporkan menimbulkan korban jiwa.
Tak hanya itu, dalam aduannya GPRUKK juga meminta audit terkait dugaan pelanggaran perpajakan yang diduga berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan maupun transaksi korporasi tertentu yang berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.
"Kami meminta Presiden menginstruksikan pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan audit serta investigasi secara menyeluruh," ujar Dedi Setiabudi dan Irsyad Shemav Philliang usai menyerahkan surat aduan tersebut.
Menurut GPRUKK, pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar setiap dugaan yang disampaikan dapat ditelaah secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Freeport Indonesia, PT Redpath Mining Services Indonesia, maupun pihak terkait lainnya mengenai sejumlah dugaan yang disampaikan dalam aduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan keberlanjutan pemberitaan.
Editor : Ifan Jafar Siddik