Aduan Dugaan Pelanggaran di Tambang Papua Disampaikan ke Presiden
Selain itu, GPRUKK juga mengadukan dugaan praktik ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing pada kegiatan inti pertambangan. Menurut mereka, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), organisasi tersebut meminta dilakukan investigasi independen terhadap insiden longsor lumpur yang pernah terjadi di area tambang bawah tanah (underground mining) dan dilaporkan menimbulkan korban jiwa.
Tak hanya itu, dalam aduannya GPRUKK juga meminta audit terkait dugaan pelanggaran perpajakan yang diduga berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan maupun transaksi korporasi tertentu yang berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.
"Kami meminta Presiden menginstruksikan pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan audit serta investigasi secara menyeluruh," ujar Dedi Setiabudi dan Irsyad Shemav Philliang usai menyerahkan surat aduan tersebut.
Menurut GPRUKK, pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar setiap dugaan yang disampaikan dapat ditelaah secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Freeport Indonesia, PT Redpath Mining Services Indonesia, maupun pihak terkait lainnya mengenai sejumlah dugaan yang disampaikan dalam aduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan keberlanjutan pemberitaan.
Editor : Ifan Jafar Siddik