Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantah Asumsi Pilpres Bakal Satu Putaran, Trust Indonesia: Peluang Dua Putaran Jauh Lebih Besar
Advertisement . Scroll to see content

Mardani Ajukan PK ke MA, Eks Komisioner KPK: Harus Ada Alat Bukti Baru Bukan Asumsi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:29 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Mardani Ajukan PK ke MA, Eks Komisioner KPK: Harus Ada Alat Bukti Baru Bukan Asumsi
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Dok

Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).

Tak terima dengan putusan itu, Mardani dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut