Guna menghindari kemarahan warga, kedua pelaku pun digiring pihak RW setempat ke Mapolsek Cileungsi untuk diproses hukum dan menahan para pelaku.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Iptu Ari Badau memastikan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh kawanan penagih hutang atas bocah perempuan dibawah umur tersebut kini dilimpahkan pihak Polsek Cileungsi ke Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor guna penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah limpahkan penanganan kasusnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor karena menyangkut anak dibawah umur,” tegas Iptu Ari Badau.
Kanitreskrim Polsek Cileungsi, IPTU Ari Badau. (Foto : iNewsBogor.id/Cahyat)
Atas peristiwa tragis yang dialami, keluarga korban berharap pihak kepolisian mengganjar para pelaku hukuman yang setimpal. Akibat kejadian kini korban tengah mengalami trauma berat.
Editor : Furqon Munawar