Atang juga mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ia mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor untuk lebih ketat mengawasi potensi pelanggaran.
“Bawaslu harus proaktif memantau pelanggaran dan memberikan sanksi tegas. ASN yang terbukti melanggar harus diberi peringatan hingga sanksi sesuai aturan, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain,” tambahnya.
Sebagai penutup, Atang mengajak masyarakat turut mengawasi netralitas ASN selama proses Pilwakot berlangsung.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan pelanggaran, tapi tetap sertakan bukti valid. Bersama-sama, kita wujudkan Pilwakot yang jujur, adil, dan bermartabat,” ujarnya.
Dengan netralitas ASN yang terjaga, diharapkan Pilwalkot Bogor 2024 dapat berlangsung aman, damai, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat.
Editor : Ifan Jafar Siddik