get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Rekonstruksi Pembunuhan Cinta Segitiga di Bogor

Begini Skenario TRB Mahasiswa Sukabumi Menghabisi Temannya Karena Hutang

Senin, 17 Mei 2021 | 09:46 WIB
header img
Ilustrasi (photo created by wirestock - www.freepik.com)

BogorRaya, iNews.id - Karena kesal selalu ditagih hutang tersangka TRD akhirnya merancang sebuah skenario menghabisi Edi Hermawan. Begini cara tersangka memuluskan aksinya.

Sebelumnya tersangka menelpon Dariansyah yang merupakan orang suruhan korban untuk datang ke rumahnya terkait pembayaran hutang. Pada Rabu (12/5/2021) malam, korban dan orang suruhannya yang diantar seorang sopir bernama Hidayat tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.

Setelah tiba di rumah tersangka kemudian pelaku menyambut calon korbannya tersebut. Namun agar skenario yang sudah disusun berjalan sesuai rencana pelaku meminta Dariansyah yang tidak lain orang suruhan korban agar pergi ke rumah ibu pelaku dengan alasan ada pembicaraan khusus antara pelaku TRB dengan korban Edi Hermawan.

Setelah Dariansyah pergi dan korban Edi tinggal seorang diri kemudian pelaku menjalankan aksinya secara sadis, korban dibacok dibagian kepala oleh pelaku dengan golok,dan menusuk bagian perut dan dada  dengan pisau dapur hingga akhirnya Edi tewas di tempat.

Sementara orang suruhan korban Dariansyah juga menjadi korban penganiyaan tersangka saat Dariansyah pulang dari rumah ibu tersangka, Dariansyah dibacok secara membabi buta oleh tersangka dengan samurai. Usai kejadian kemudian pelaku melarikan diri ke areal perkebunan hingga akhirnya di tangkap  personel Satreskrim Polres Sukabumi pada Jumat (14/5/21). Tersangka ditangkap dengan cara dilumpuhkan setelah sebelumnya mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Atas kejadian tersebut Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif Sabtu (15/5/2021) mengatakan berdasarkan penyelidikan pembunuhan dilakukan bukan dengan cara spontan namun pelaku sudah menyiapkan skenario untuk menghabisi nyawa korban.

"Tersangka yang merupakan warga kampung Cikiwul RT04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, Sabtu (15/5/21). 

Editor : Zamzami Ramadhan

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut