JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka. Dokter kecantikan itu kini juga telah ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Richard Lee menjadi tersangka kasus ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang telah disita polisi. Richard telah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak ditangkap.
Yusri juga menepis penangkapan itu karena laporan selebritas berinisial K. Walaupun, kata dia, awal mula penyelidikan terhadap Richard Lee karena laporan tersebut.
“Meski barang bukti dimaksud berkaitan dan berawal dari laporan pencemaran nama baik Saudari K, tapi penangkapan itu bukan didasarkan pada kasus pencemaran nama baik,” ujar Yusri, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, dalam perkara pencemaran nama baik polisi mengedepankan upaya mediasi. Untuk kasus itu, polisi baru telah meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan, namun belum tersangka.
"Penyidk sudah melaksanakan 3 kali mediasi antara pelapor dan terlapor, tapi belum ada titik temu. Sedangkan proses tetap berjalan karena pelapor belum mencabut laporan dan naik ke penyidikan," tuturnya.
Berbeda dengan penetapan tersangka sekarang, polisi menyebut Richard Lee telah menggunakan barang bukti suatu kasus, dalam hal ini akun medsos. Sejatinya akun itu tak boleh diakses oleh siapa pun karena telah disita secara sah oleh polisi.
“Sama halnya saat sebuah rumah yang telah disita, dijadikan barang bukti, dan diberikan garis polisi tak boleh dimasuki oleh siapa pun,” katanya.
Untuk diketahui, Richard Lee selama ini terlibat perseteruan dengan artis Kartika Putri. Richard dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Editor : ZenTeguh