get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Pranowo dan Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Mendatang

Mawar Merah Warnai Pengesahan Raperda Penyelenggaran Pesantren Kota Bogor

Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:12 WIB
header img
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pesantren. Foto: ist

BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pesantren, pada rapat Paripurna, Kamis (10/3/2022). Setelah rapat paripurna selesai, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pun memasuki ruangan Paripurna untuk membagikan mawar merah kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor yang menghadiri rapat paripurna.

Wakil Ketua I IPNU Kota Bogor, Rizki Agus Sopian menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh IPNU Kota Bogor ini merupakan bentuk apresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyelesaikan dan mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren. Sebab ia mengakui IPNU Kota Bogor menjadi salah satu elemen yang mengawal pembentukan perda ini.

"Kami juga berterima kasih kepada pak wali dan ketua pansus Ahmad Aswandi, karena hari ini kami merasa senang. Kehadiran perda ponpes ini nantinya semoga bisa membantu pesantren di Kota Bogor baik sarana dan prasarananya," kata Rizki.

Dalam rapat paripurna, Ketua Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi, menyampaikan pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut