get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Kejari Bogor: Denda Tilang Tak Dibayar, Berkas Dimusnahkan Desember!

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 15:30 WIB
header img
Kejari Kota Bogor mengingatkan agar warga segera membayar denda tilang. Jikat tidak berkas akan dimusnahkan pada Desember 2021. (Foto: Ilustrasi/Okezone).

BOGOR, iNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Bogor mencatat 3.626 pelanggar lalu lintas belum membayar denda tilang sejak 2019. Kejari mengingatkan agar warga segera membayar atau mengambil berkas tersebut.

Jika dalam waktu empat bulan dari pengumuman ini berkas dibiarkan, Kejari Kota Bogor akan memusnahkan. Dengan kata lain, pemusnahan akan dilakukan pada Desember mendatang.

"Saya imbau agar pelanggar yang kena tilang pada 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bogor Riyadi Setiadi, Jumat (13/8/2021).

Dia menuturkan, kebijakan itu berdasarkan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.

Menurut Riyadi, penumpukan berkas ini karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan hingga tahunan. Ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktifnya akan segera habis.

Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil oleh pelanggar maka dari itu harus dilaporkan agar tertib administrasi. Pasalnya, selama berkas dokumen belum diambil maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.

Riyadi menambahkan, mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta. 

"Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000," katanya.
 

 

Editor : ZenTeguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut