get app
inews
Aa Read Next : Berita Terkini: Korban Begal di Bogor Terus Diawasi di Rumah Sakit

Viral Video Mobil WNA Halangi Laju Ambulans di Kota Bogor, Polisi Serahkan Berkas Tilang ke Imigrasi

Kamis, 11 Mei 2023 | 21:38 WIB
header img
Viral Video Mobil WNA Halangi Laju Ambulan di Kota Bogor, Polisi Serahkan Berkas Tilang ke Imigrasi. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewsBogor.id - Polisi menyerahkan bukti pelanggaran warga negara asing asal Arab Saudi berinisial TM yang menghalangi laju mobil ambulans di Kota Bogor kepada Imigrasi Bogor. Berkas tersebut diserahkan untuk pemberitahuan TM dikenakan UU Lalu Lintas.

"Kita kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar, sudah dibayar kepada kas negara. Saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari UU Lalu Lintas dan Jalan yang dilakukan pelanggar, karena pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Hasil penyelidikan, Kata Kapolresta, TM terbukti menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien. Bukti pelanggaran ini akan dipelajari lebih lanjut oleh Imigrasi Bogor.

"Ini adalah surat dari Polresta, pelanggar dengan surat tilang ini melanggar UU angkutan jalan yaitu menghalangi mobil ambulans yang sedang membawa pasien yang sedang sesak nafas. Dengan bukti pelanggaran lalu lintas dan sudah diberitahukan kepada pihak imigrasi, tentunya akan dipelajari lebih lanjut antar instansi," ungkapnya.


Tampak WNA asal Saudi Arabia TM saat memeluk pemilik ambulan wujud pernohonan maaf. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib mengatakan TM merupakan WNA Arab Saudi yang memiliki izin tingg tetap dan punya penjamin. Pelanggaran yang dilakukan akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan penjamin.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut