"Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggungjawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin. Nanti kami pelajari setelah kami klasifikasi dengan penjamin," ucap Tolib.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial pengendara mobil diduga menghalangi laju ambulans di Kota Bogor. Pengemudi mobil bahkan nyaris menyerempet pemotor yang tengah mengawal dan mobil ambulans.
Dari hasil penelusuran, diketahui pengemudi mobil tersebut warga negara Saudi Arabia berinisial TM. Kepada polisi, pengemudi mengaku tidak berniat menghalangi laju ambulans dan hanya panik adanya pemotor yang meminta mobilnya menepi.
Selain itu, banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan membuat pengemudi mobil semakin panik dan tidak bisa langsung menepikan kendaraannya.
Screenshoot video viral saar mobil dikemudikan WNA halangi laju mobil.ambulan di Kota Bogor. (Foto: iNewsBogor.id/Ist.)
Disaksiikan Kapolresta Bogor Kota, TM yang dihadirkan saat konpers, dihadaoan media sempat berpelukan dengan pengelola ambulan sebagai wujud permohonan maaf.
Editor : Furqon Munawar