get app
inews
Aa Read Next : Waspada Penipuan Catut Nama Bupati Bogor Ade Yasin

Wisata Air di Bogor Kena Denda 25 Juta Gara-gara Melanggar Protokol Kesehatan

Senin, 17 Mei 2021 | 16:19 WIB
header img
Bupati Bogor Ade Yasin memantau jalur penyekatan mudik (Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor)

BogorRaya, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Bogor menutup salah satu tempat wisata air dan mengenakan sanksi Rp 25 juta karena terjadi kerumuman dan melanggar protokol kesehatan. 

“Ini kita lakukan karena pandemi masih ada dan sangat buas,” tegas Bupati Bogor Ade Yasin tanpa menyebutkan nama kawasan wisata air yang dikenakan denda tersebut. 

Bupati Bogor juga menjelaskan  evaluasi pelaksanaan kegiatan penyekatan di jalur mudik yang berlangsung dari tanggal 6-16 Mei 2021. “Selama penyekatan sebanyak 43.662  kendaraan yang diperiksa sebanyak 20.112 kendaraan yang berhasil diputar balik. Itu dilakukan oleh petugas gabungan selama 24 jam dibagi dalam 3 shift,” paparnya saat memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Halaman Setda Kabupaten Bogor, Senin (17/5/2021).

Ade Yasin bersyukur semua bisa dikendalikan dengan baik antisipasi pemudik maupun lonjakan kunjungan wisata yang terjadi pada H+2. Termasuk terjadi beberapa kemacetan titik kerena ada penyekatan di kawasan Puncak dan Sentul, Gunung Salak Endah maupun kawasan Sukamakmur. “Alhamdulilah masih bisa terkontrol,” ujarnya.

Menurutnya, memang tidak ada larangan untuk membuka tempat wisata, namun tetap dibatasi. Kabupaten Bogor termasuk wilayah aglomerasi jadi tidak bisa menutup, tetapi karena ada kebijakan larangan mudik dan dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan, secara otomatis masyarakat di luar Bogor akan terkena penyekatan dan diputarbalikan.

Ade menjelaskan, selama masa larangan mudik, dari tanggal 6 sampai 17 Mei penyekatan tidak memilah mana yang mau mudik dan mana yang mau wisata, semua diperlakukan sama. “Saya melakukan pemantauan secara langsung di lokasi penyekatan. Kendaraan-kendaraan bernomor polisi di luar Bogor langsung diputarbalikan,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, untuk warga lokal yang mau berwisata masih dibolehkan, karena di tempat wisata itu juga ada pembatasan secara ketat seperti ditanya KTP-nya, ada pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, dan hanya boleh menerima wisatawan sebanyak 30 persen dari kapasitas tempat.

Ade menambahkan, pihaknya selalu lakukan monitoring yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Pariwisata dan instansi lainnya. “Saya minta kerja sama antar pengelola wisata, Satgas Covid-19, dan pengunjung tempat wisata, agar wisata tetap sehat, aman dan nyaman,” katanya.

Setelah masa larangan mudik habis, lanjut Ade, wisatawan dari luar Bogor bisa datang berwisata dengan syarat memiliki surat bebas Covid melalui test antigen yang berlaku satu hari atau swab test yang berlaku tiga hari. Khusus bagi yang sudah vaksin, hanya tinggal menunjukan bukti surat keterangannya.

Meski demikian, kata Ade, dirinya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak kemana-mana dulu. Kami ingin masyarakat aman dan sehat. Jadi tidak memaksakan diri untuk melaksanakan aktivitas yang dirasa tidak perlu.

Bupati Bogor juga terus berupaya mengoptimalkan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor, agar pendemi Covid-19 bisa terus melandai. “Ini harus kita lakukan mengingat saat ini momen habis lebaran dan masa liburan lebaran. Jangan sampai terjadi peningkatan Covid-19 yang signifikan pasca lebaran ini. Mudah-mudahan  dengan kedisiplinan kita semua pasca lebaran ini Covid tidak naik, kita berikan kesempatan kepada dokter dan tenaga medis lainnya untuk sedikit bisa meregangkan pinggangnya dan meringankan beban kerjanya, agar tidak lebih berat, ini kita harus jaga bersama” imbuhnya.

 

 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut