get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Wisata Ramah Anak di Bogor: Liburan Seru Bersama Keluarga di Akhir Tahun 2024

Bacok Korbannya, Kawanan Begal di Bogor Diringkus Polisi

Senin, 14 Maret 2022 | 21:12 WIB
header img
Bacok Korbannya, Kawanan Begal di Bogor Diringkus Polisi. FOTO: ist

BOGOR - Polisi membekuk kawanan begal yang beraksi di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Komplotan tersebut tak segan membacok korbannya dengan senjata tajam ketika mendapat perlawanan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kejadian itu berawal ketika tiga pelaku yakni MA (21), SK (19) dan ZAF (22) melakukan pesta miras sekira pukul 00.10 WIB pada Selasa 2 Maret 2022. Setelah itu, ketiganya berboncengan motor mencari sasaran.

"Tersangka ini bersama-sama berangkat hunting ya istilahnya, mencari korban kemudian di jalan bertemu korban di Jalan Cilebut wilayah Kecamatan Sukaraja. Disamperin korban, kemudian terjadi perlawanan dari pihak korban," kata Iman, Senin (14/3/2022).

Karena melawan, korban dibacok oleh pelaku SK sebanya tiga kali di bagian kepala, lengan dan bahu belakang. Para pelaku hanya berhasil mengambil handphone milik korban dan melarikan diri.

"Yang besangkutan (korban) dibacok menggunakan senjata tajam dan ditakut-takuti korek api yang menyerupai senjata api. Dari perlawanan itu, si pelaku awalnya mau merampas motor, hanya berhasil merampas handphone korban," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku. Selain itu, terdapat tiga orang lainnya dengan peran sebagai penadah handphone yang masih berstatus anak.

"Hasil penyelidikan dari tim Satreskrim Polres Bogor, kami berhasil mengamabkan enam orang d saat ini prosesnya sedang proses penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MA, SK dan ZAF dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, penadah yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.

"Yang masih status anak sudah dilakukan pemeriksaan dari BAPAS Bogor. Tidak dilakukan pemahanan dan wajib lapor," pungkas Iman.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut