BOGOR, iNewsBogor.id – Abraham Michael (26), tersangka pembunuh satpam bernama Septian, diketahui telah merencanakan aksinya dengan membeli pisau di swalayan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya struk pembelian pisau sebagai barang bukti.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sempat membeli pisau yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Modus operandi tersangka adalah menganiaya korban dengan senjata tajam berupa pisau, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami telah meminta keterangan dari lima saksi dan mengamankan barang bukti berupa pisau serta struk pembelian,” kata Kombes Pol Eko.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana apa pun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bogor. Kami akan menindak tegas semua tindak pidana tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Abraham Michael dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta