Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana, Tiga Peluru Tewaskan Korban

Eko juga menambahkan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata api, tiga selongsong peluru ukuran 9 mm, dua peluru ukuran 9 mm, dan satu proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.
Sebelumnya, TH (45) alias Erik ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, dekat TK Motekar dan Pasar Mawar, pada Senin dini hari.
Warga setempat sempat mendengar suara tembakan sebanyak tiga kali pada malam kejadian.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Bogor oleh teman-temannya yang ada di lokasi, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak yang diderita.
Editor : Furqon Munawar