get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Premanisme, Jajaran Kepolisian di Bogor Amankan Para Matel Perampas Kendaraan Modus Leasing

Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana, Tiga Peluru Tewaskan Korban

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:47 WIB
header img
Polresta Bogor Kota memamerkan barang bukti dari kasus penembakan yang berhasil diungkap, termasuk senjata api dan peluru yang digunakan dalam aksi kejahatan. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Eko juga menambahkan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata api, tiga selongsong peluru ukuran 9 mm, dua peluru ukuran 9 mm, dan satu proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Sebelumnya, TH (45) alias Erik ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, dekat TK Motekar dan Pasar Mawar, pada Senin dini hari.

Warga setempat sempat mendengar suara tembakan sebanyak tiga kali pada malam kejadian.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Bogor oleh teman-temannya yang ada di lokasi, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak yang diderita.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut