get app
inews
Aa Text
Read Next : DB Museum Ramaikan Ruang Seni di Jakarta

Apresiasi Prabowo Beri Korban PHK 60 Persen Gaji, PSI: Pemprov DKI Wajib Realisasikan

Senin, 17 Februari 2025 | 16:32 WIB
header img
Francine Widjojo – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI

JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah akan memberikan manfaat tunai setiap bulan sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Apresiasi ini disampaikan Francine, Minggu (16/2/2025), menanggapi dikeluarkannya PP Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu dan berlaku mulai tahun ini.

Francine menilai pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dalam memberikan manfaat tunai kepada pekerja yang terkena PHK. “Kebijakan ini bisa membantu pekerja membiayai kehidupannya untuk sementara waktu setelah di-PHK sehingga mereka dapat fokus mencari pekerjaan yang baru,” katanya.

Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. JKP diberikan dalam bentuk manfaat tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000. Jika upah melebihi batas atas, maka yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tunai adalah batas atas upah.

Francine menyebut manfaat ini merupakan kabar baik untuk seluruh Warga Negara Indonesia, termasuk warga Jakarta yang mengalami tekanan ekonomi belakangan ini. “Turunnya daya beli masyarakat diikuti naiknya harga-harga barang jadi momok yang mengerikan saat ini. Setidaknya para pekerja bisa tenang setelah tahu ada pemberian manfaat dari pemerintah kalau mereka sewaktu-waktu terkena PHK,” ujarnya.

Francine mengutip data akhir 2024 yang menyebut DKI Jakarta sebagai wilayah dengan angka PHK tertinggi dengan lebih dari 14 ribu pekerja kehilangan pekerjaannya. “Pemprov DKI Jakarta harus melihat fenomena ini sebagai tanda bahaya yang harus ditanggapi secara serius,” kata Francine mengingatkan.

Karena itu, Francine menekankan agar Pemprov DKI Jakarta terlibat aktif menyukseskan kebijakan JKP yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Nasib ribuan warga yang masuk dalam angkatan kerja sangat tergantung pada suksesnya pelaksanaan program ini,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut