get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke-43 Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor: Melayani Untuk Kemakmuran Bersama

Tarif PAM Jakarta Naik Lebih Dari 71 Persen dan Langgar Aturan, PSI Desak Kepgub 730/2024 Dicabut

Kamis, 30 Januari 2025 | 23:17 WIB
header img
Francine Widjojo – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI

JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Dalam pernyataannya, Kamis (30/1/2025), Francine menyebut besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen. “Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum sehingga harus segera dicabut,” tegasnya.

Sebelumnya Francine telah bersurat kepada Pj. Gubernur DKI terkait masalah ini. Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI ini mengirimkan surat tersebut setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Francine mendesak Pj. Gubernur untuk segera menanggapi surat aduan masyarakat soal kenaikan tarif air bersih PAM Jaya tersebut yang sudah diterima pada 20 Januari 2025.

“Kami menyayangkan respons Pj. Teguh beserta jajarannya yang lambat dalam menangani permasalahan ini. Padahal masyarakat sudah sangat vokal menyuarakan penolakan mereka terhadap kenaikan tarif air PAM Jaya ini,” ujar Francine.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut