get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke-43 Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor: Melayani Untuk Kemakmuran Bersama

Tarif PAM Jakarta Naik Lebih Dari 71 Persen dan Langgar Aturan, PSI Desak Kepgub 730/2024 Dicabut

Kamis, 30 Januari 2025 | 23:17 WIB
header img
Francine Widjojo – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI

JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Dalam pernyataannya, Kamis (30/1/2025), Francine menyebut besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen. “Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum sehingga harus segera dicabut,” tegasnya.

Sebelumnya Francine telah bersurat kepada Pj. Gubernur DKI terkait masalah ini. Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI ini mengirimkan surat tersebut setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Francine mendesak Pj. Gubernur untuk segera menanggapi surat aduan masyarakat soal kenaikan tarif air bersih PAM Jaya tersebut yang sudah diterima pada 20 Januari 2025.

“Kami menyayangkan respons Pj. Teguh beserta jajarannya yang lambat dalam menangani permasalahan ini. Padahal masyarakat sudah sangat vokal menyuarakan penolakan mereka terhadap kenaikan tarif air PAM Jaya ini,” ujar Francine.

Masih menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya. “Sampai hari ini, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang,” ungkapnya.

Petisi ini dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium. Untuk kelompok ini terjadi kenaikan tarif air bersih secara signifikan dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

“Pj. Teguh seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada warga yang terdampak, terutama yang tinggal di apartemen. Karena PAM Jaya mau menerapkan kenaikan tarif mulai Februari ini, Kepgub tersebut perlu segera dicabut, “ ujar Francine.

Dalam kesempatan ini Francine juga mengajak warga Jakarta lainnya untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif air bersih PAM Jaya dengan cara mengisi petisi di situs Change.org.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengungkap penerapan tarif baru air minum perpipaan di Jakarta dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Selain karena tidak pernah mengalami penyesuaian tarif sejak 2007 lalu, tarif air perpipaan PAM Jaya juga paling murah dibandingkan dengan tarif air di kawasan penyangga Jakarta.

"Kemudian juga, kalau teman-teman media (perhatikan) di Jabodetabek, tarif PAM Jaya itu relatif yang paling kecil, yang paling murah. Bahkan, ketika nanti ada penyesuaian, itu juga masih (paling murah)," ujar Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/1/2025).

 

Selain itu, ungkapnya, penyesuaian tarif air perpipaan PAM Jaya juga tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi. Menurutnya, air minum perpipaan hanya menyumbang 0,015 persen terhadap inflasi daerah.

"Jadi, terkait dengan masalah penyesuaian tarif PAM Jaya, permasalahannya sudah cukup panjang. Banyak sekali pertimbangan. Tidak semata-mata tarif PAM Jaya sejak 2007-2024, artinya 17 tahun tak pernah naik. Tapi ada juga ada berbagai pertimbangan-pertimbangan lainnya," katanya.

 

 

 

 

 

 

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut