Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inspektorat DKI Jakarta Raih Penghargaan Instansi Pengawas Terbaik
Advertisement . Scroll to see content

Tarif PAM Jakarta Naik Lebih Dari 71 Persen dan Langgar Aturan, PSI Desak Kepgub 730/2024 Dicabut

Kamis, 30 Januari 2025 | 23:17 WIB
  • author Wahfid
Tarif PAM Jakarta Naik Lebih Dari 71 Persen dan Langgar Aturan, PSI Desak Kepgub 730/2024 Dicabut
Francine Widjojo – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengungkap penerapan tarif baru air minum perpipaan di Jakarta dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Selain karena tidak pernah mengalami penyesuaian tarif sejak 2007 lalu, tarif air perpipaan PAM Jaya juga paling murah dibandingkan dengan tarif air di kawasan penyangga Jakarta.

"Kemudian juga, kalau teman-teman media (perhatikan) di Jabodetabek, tarif PAM Jaya itu relatif yang paling kecil, yang paling murah. Bahkan, ketika nanti ada penyesuaian, itu juga masih (paling murah)," ujar Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/1/2025).

 

Selain itu, ungkapnya, penyesuaian tarif air perpipaan PAM Jaya juga tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi. Menurutnya, air minum perpipaan hanya menyumbang 0,015 persen terhadap inflasi daerah.

"Jadi, terkait dengan masalah penyesuaian tarif PAM Jaya, permasalahannya sudah cukup panjang. Banyak sekali pertimbangan. Tidak semata-mata tarif PAM Jaya sejak 2007-2024, artinya 17 tahun tak pernah naik. Tapi ada juga ada berbagai pertimbangan-pertimbangan lainnya," katanya.

 

 

 

 

 

 

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut