get app
inews
Aa Text
Read Next : Turis Jepang Puji Kota Bogor yang Kini Lebih Aman dan Nyaman, Tak Lagi Diteror Pengamen

Bogor Siaga! Status Darurat Ditetapkan Akibat Cuaca Ekstrem

Selasa, 04 Maret 2025 | 22:26 WIB
header img
Istri Wali Kota Bogor, Yenti Rachim, meninjau langsung lokasi tanah longsor yang merusak rumah warga di Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 mengenai penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor pada Selasa, 4 Maret 2025.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap bencana alam berupa angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang terjadi di beberapa titik di Kota Bogor pada tanggal 2 dan 3 Maret 2025.

Berdasarkan hasil kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor serta mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, diperlukan penetapan keputusan terkait status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor.

"Dalam keputusan tersebut, kami menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Bogor," ujar Dedie A. Rachim dalam Surat Keputusannya.

Status keadaan darurat ini berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 4 Maret 2025 hingga 2 April 2025.

Namun, status ini dapat diperpanjang atau diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut