get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bogor, BNPB: 970 Jiwa Terdampak, Satu Warga Hilang

Ikuti Langkah Gubernur Jabar, Giliran Kementerian Pusat Segel Bangunan Liar di Kawasan Wisata Puncak

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:31 WIB
header img
Penampakan bangunan villa mewah yang turut disegel Kementerian Kehutanan, berdiri diatas kawasan hutan produksi Puncak Cisarua Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Pasca tindakan tegas yang diperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan melakukan pembongkaran bangunan liar biang keladi musibah banjir di Kawasan Wisata Puncak Cisarua Kabupaten Bogor,

Kali ini giliran dua Kementerian pusat masing masing Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR BPN melakukan tindakan sama melakukan penyegelah atas sejumlah bangunan villa melanggar aturan yang berdiri di atas kawasan hutan produksi Puncak Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025).


Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitupulu. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

 

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitupulu menegaskan tindakan penyegelan bangunan villa dilakukan karena dinilai melanggar aturan. Dan pihaknya sekaligus meminta pemilik villa untuk membongkar sendiri bangunan pasca penyegelan jika tidak akan dibongkar paksa petugas.

“Kami temukan banyak bangunan tak mentaati aturan bahkan tak berizin. Oleh karena itu kami lakukan penyegelan sekaligus meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri dan kalau tidak diindahkan kami yang akan membongkar paksa,” tegas Rudianto pada awak media di lokasi, Minggu (9/3/2025).

Pantauan di lokasi, bangunan villa di kawasan Forest Hill, Puncak Cisarua Kabupaten Bogor termasuk salah satu yang disegel karena berdiri diatas hutan produksi. Selain Forest Hill masih terdapat 7 (tujuh) bangunan villa lainnya yng juga disegel pihak Kemmeterian Kehutanan.


Sejumlah bangunan villa di kawasan Forest Hill, Puncak Cisarua Kabupaten Bogor, disegel karena menyalahi aturan. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

 

Sejumlah bangunan villa yang disegel untuk segera di dilakukan pembongkaran tersebut, karena berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, DAS Bekasi dan DAS Cisadane, yang merupakan kawasan terlarang berdiri bangunan permanen. Juga terdapat 15 bangunan lain berada di kawasan hutan produksi lainnya dilakukan penyegelan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut