Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp4,8 Triliun, Kerusakan Lingkungan Diduga Picu Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Ekowisata Kawasan Puncak Bogor Disegel KLH, Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Senin, 06 Oktober 2025 | 08:53 WIB
  • author Furqon Munawar
Ekowisata Kawasan Puncak Bogor Disegel KLH, Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Panorama kawasan Puncak menjadi magnet wisata di Bogor, Jawa Barat. Ladang mata pencaharian ribuan warga. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Ribuan pekerja di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam kehilangan mata pencaharian setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sejumlah perusahaan. Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) menyebut kebijakan Menteri Hanif Faisol tidak adil dan menghantam keras perekonomian lokal.

Ketua AMBS, Muhsin, mengatakan bahwa lebih dari 2.000 karyawan telah dirumahkan akibat penyegelan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 1.016 orang berasal dari Megamendung, sementara 1.300 lainnya terdampak langsung sanksi KLH di berbagai titik kawasan Puncak.

“Kami meminta kepastian hukum dari Pak Menteri. Setiap hari jumlah pekerja yang dirumahkan terus bertambah,” ujar Muhsin kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Tanpa menyebut nama, Ia menilai pencabutan segel terhadap sembilan perusahaan wisata tidak dibarengi dengan keadilan terhadap perusahaan lain yang masih disegel.

“Kalau sembilan sudah dicabut, yang lain juga harus. Kami hanya menuntut keadilan,” tegasnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut