Masih Proses Pengadilan Disewakan Dispora Kabupaten Bogor, Stadion Mini Tenjo Disegel Pemilik Lahan

“Tetapi yang kami sayangkan adalah disaat perkara berjalan sini tadion ini masih dipakai dan digunakan, bahkan di sewakan oleh pihak Kadispora yang nota bene ini adalah tanah Klain kami. Kenapa harus digunakan dan disewakan. Seharusnya sesuai dengan kesepakatan musyawarah,” lanjutnya.
Menurut Elsisco, seharusnya selama dalam proses gugatan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun di Stadion Mini Tenjo Kabupaten Bogor sebagai penghormatan terhadap hukum hingga pihak Pengadilan membuktikannya.
“Biarlah bentuk surat tanahnya segala macem kita menyatakan pembuktian di pengadilan, kita akan buka di pengadilan. Meski kita sudah memberikan surat dan segala macemnya kepada Pemda (Pemkab Bogor-red) tetapi masih tidak mau menyerahkan ini. Biarlah nanti pengadilan yang akan membuka semuanya,” tandasnya.
Meski pihak Kecamatan sebelumnya menjadwalkan pertemuan terkait hal ini (sewa menyewa stadion-red) Elsisco menyebut pihak Pemkab Bogor melalui Kadispora tidak pernah bersedia hadir.
“Kadispora tidak mau menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh pihak Kecamatan maupun oleh Badan Pertanahan, mereka selalu mangkir dan ini kami merasa sebagai kuasa hukum disini tidak adanya itikad baik dari Kadispora Kabupaten Bogor,” pungkas Elsisco.
Editor : Furqon Munawar