BABAKAN MADANG GEGER, Pria Kamerun Dihabisi 5 Pria, Pelaku Dicokok di Bali, NTT dan Sumatera

BOGOR, iNewsBogor.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pria Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun berinisial STR di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Lima orang tersangka diamankan polisi dari berbagai daerah.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban berpamitan kepada istrinya pada 3 Mei 2025. Namun hingga keesokan harinya, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak dapat dihubungi.
"Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, pihak keluarga mendapat informasi mengejutkan bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di Kampung Bangkong Reang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Rio dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Lalu, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramatjati dan berhasil diidentifikasi oleh pihak keluarga. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Babakan Madang dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bogor.
"Hasil penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban, Tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga kuat terlibat pembunuhan," ungkapnya.
Hasilnya, polisi mengamankan 5 orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SG di wilayah Polda Bali, kemudian penangkapan kedua dilakukan di wilayah Polda NTT terhadap K, kemudian tersangka UA dan ZI diamankan di wilayah hukum Polda Sumbar dan selanjutnya tersangka RI ditangkap di wilayah Polda Sumut. Kelima tersangka mengakui terlibat dalam aksi keji yang menewaskan korban STR," bebernya.
Saat ini, para tersangka yang telah diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengusut perkara ini untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
"Kasus ini menjadi prioritas dan akan disidik secara tuntas sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta