Krisis Lingkungan di Tamansari, Warga Tuntut Penertiban Proyek PT PMC
BOGOR, iNewsBogor.id – Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor Kecamatan Tamansari pada Kamis (10/7/2025). Mereka menuntut agar perizinan proyek pembangunan oleh PT Prima Mustika Candra (PT PMC) dikaji ulang, karena diduga belum memiliki legalitas lengkap namun sudah beroperasi di wilayah tersebut.
Aksi ini merupakan buntut dari kekhawatiran warga atas dampak lingkungan dan sosial akibat kegiatan penggarapan lahan oleh perusahaan. Warga juga mengeluhkan adanya dugaan tindakan intimidasi dari kelompok yang disebut sebagai ormas, serta aktivitas alat berat yang dianggap merusak kawasan resapan air.
“Rumah saya kebanjiran akibat lahan yang di-doser PT PMC, aliran air tersumbat dan lumpur masuk ke rumah,” ungkap Dedi, salah satu warga terdampak di Desa Sukaluyu.
Warga menyampaikan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak bisa dianggap remeh. Mereka mengaku prihatin karena hilangnya vegetasi di area proyek membuat kawasan kehilangan daya serap air, sehingga rawan banjir ketika hujan turun.
Ali Al Jufri, perwakilan pendamping warga, menegaskan bahwa tuntutan warga tidak hanya menyangkut izin formal, tetapi juga perlindungan atas hak masyarakat terhadap ruang hidup yang aman.
“Kami minta Camat Tamansari bertindak. Warga sudah cukup bersabar, namun intimidasi dan pembabatan ribuan pohon ini sudah di luar batas,” ujarnya.
Menurut Ali, tuntutan warga meliputi penghentian sementara seluruh kegiatan PT PMC sampai izin lengkap diselesaikan, penarikan alat berat, penghentian aktivitas pihak luar yang dianggap mengintimidasi, serta pembongkaran pagar proyek yang dianggap ilegal.
Menanggapi hal ini, Camat Tamansari Yudi Hartono menyatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menyampaikannya ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkomitmen mencari solusi yang adil dan mengedepankan aspirasi masyarakat.
“Kami terbuka dan akan komunikasikan semua tuntutan warga. Harapan kami, kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman,” kata Yudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini PT PMC telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk wilayah Desa Tamansari. Namun, untuk wilayah Desa Sukaluyu dan Sukajaya, proses perizinan baru sampai tahap PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan belum tuntas.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek skala besar, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Pemerintah daerah diharapkan dapat bersikap responsif dan proaktif dalam menangani konflik antara investasi dan hak warga.
Editor : Ifan Jafar Siddik