Polres Bogor Ungkap Aksi Pria Bersenjata Usai Video Viral, Ini Fakta Lengkapnya
BOGOR, iNewsBogor.id – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal setelah sebuah video viral di media sosial X (sebelumnya Twitter) menampilkan dua pria bersenjata terlibat adu mulut dengan warga. Kedua pelaku, masing-masing berinisial K.S. (33) dan E.S. (26), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025. Video yang beredar luas memperlihatkan dua pria membawa senjata tajam dan diduga senjata api, memicu kekhawatiran publik.
“Setelah patroli siber dan penyelidikan dilakukan, kami mendapati bahwa keduanya tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, K.S. diketahui membawa sebilah parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga lalu menamparnya, hingga memicu keributan. Sementara E.S. membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang, dan kemudian juga memegang parang yang terjatuh dari tangan K.S.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol berwarna hitam, serta dua rekaman video kejadian. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.
Polres Bogor telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status hukum para pelaku. K.S. dan E.S. saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tegaskan, Polres Bogor tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata ilegal menjadi komitmen kami,” pungkas AKBP Rio.
Editor : Ifan Jafar Siddik