KLH Diminta Turun Tangan: Sawah Tegal Wangi Tercemar Limbah B3
BOGOR, iNewsBogor.id – Sejumlah petani di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, mengaku mengalami kerugian besar akibat lahan persawahan mereka tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah tersebut diduga berasal dari PT Mikie Oleo Nabati Industri milik H. Badar yang diduga membuang limbah ke area persawahan warga.
Akibat pencemaran ini, lahan pertanian milik warga tidak produktif selama lebih dari tiga tahun terakhir. Mereka pun mendesak pihak perusahaan untuk segera bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Matin, salah satu pemilik lahan terdampak, mengungkapkan sawahnya seluas 1.261 meter persegi dan satu petak lagi seluas 922 meter persegi tidak bisa lagi ditanami padi.
“Sudah tiga tahun lebih sawah saya tidak bisa ditanami padi. Ini sangat merugikan kami. Saya meminta H. Badar bertanggung jawab penuh. Tapi untuk bertemu beliau saja sangat sulit,” ujar Matin di kediamannya, Selasa (19/8/2025).
Keluhan serupa datang dari Sairin, petani lain yang memiliki lahan garapan di Blok Sisampi seluas 2.479 meter persegi. Menurutnya, semenjak lahannya tercemar limbah B3, ia tidak lagi bisa menanam padi ataupun memanen hasil pertanian.
“Saya sudah berusaha menemui H. Badar untuk meminta penjelasan, tetapi sulit sekali bertemu. Saya mohon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan dan menindak tegas pihak perusahaan yang telah merugikan kami,” tegas Sairin.
Ia menambahkan, meski lahan tidak bisa digarap, ia tetap membayar pajak tanah sekitar Rp600 ribu setiap tahun selama tiga tahun terakhir. Karena itu, ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pusat segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
“Kami siap mendampingi jika ada sidak. Mohon agar perusahaan ini benar-benar ditindak tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mikie Oleo Nabati Industri belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pencemaran limbah B3 ini. Warga Desa Tegal Wangi berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan ini agar hak-hak petani dapat dipulihkan.
Editor : Ifan Jafar Siddik