Buntut Pencemaran Areal Pesawahan Warga Tegal Wangi Jasinga, Dinas LH Kabupaten Bogor Sidak Lokasi
BOGOR, iNewsBogor.id - Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akhirnya sidak lokasi, Rabu (20/5/2025) menyusul pengaduan warga Tegal Wangi Jasinga yang areal pesawahannya tercemari aktivitas penambangan PT Bentonite Banten Indonesia (BBI) yang sudah lama beroperasi.
Guna memastikan adanya pencemaran B3 di areal pesawahan akibat aktivitas penambangan petugas DLH Kabuoaten Bogor pun mengambil sampel tanah di lokasi untuk diteliti di Laboratorium Lingkungan Kehatilab. Tidak hanya itu petugas pun memasang papan peringatan berisi larangan aktivitas penambangan.

Sidak lokasi dilakukan Bidang Penegakkan Hukum DLH Kabupaten Bogor bersama aparat gabungan Polsek dan Koramil Jasinga dan unsur Pemerintah Desa Neglasari.
Salah seorang petani, Sairin mengaku dirinya sudah puluhan tahun tak dapat lagi bercocok tanam akibat areal pesawahan yang ia garap tercemari limbah B3. Kondisi tanah panas tidak produktif lagi. Iapun berharap ada ganti rugi yang layak terlebih selama ini dirinya tetap membayar pajak meski tanpa hasil.
“Sudah beberpa tahun terakhir gak bisa lagi nanam padi lahannya sudah gak prouktif akiabt tercemar limbah B3, padahal saya tetep bayar pajak tapi hasil nyaris nol, tentu saya merasa dirugikan,” keluhnya.
Sementara itu Kabid Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ririn Agustina Lubis, menegaskan pihaknya akan menginventarisir semua temuan lapangan termasuk keluhan gagal panen yang dialami para petani.
“Kita kumpulkan semua data temuan lapangan yang ada juga keluhan para petani yang mengaku gagal panen akibat areal pesawahannya yang tercemar,” tegas Ririn disela peninjauan lokasi, Rabu (20/5/2025).
Di tempat yang sama, pihak pengusaha penambangan H. Badar mengaku pasrah dan akan mentaati aturan yang berlaku termasuk menghentikan sementara aktivitas penambangan sambil menunggu keputusan pihak DLH Kabupaten Bogor.

“Kami sih pasrah dan mengikuti apapun yang diputuskan pemerintah termasuk kalau harus menghentikan sementara kegiatan penambangan,” tutupnya.
Editor : Furqon Munawar