get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang

Heboh! Oknum Wartawan Hentikan Mobil Pengangkut Gas LPG di Ciampea, Perusahaan Meradang

Sabtu, 13 September 2025 | 13:45 WIB
header img
Kuasa Hukum PT Andika Maju Utama, Junaedi, memberikan keterangan pers terkait insiden oknum wartawan yang cegat mobil distribusi gas LPG di Ciampea, Bogor, Sabtu (6/9/2025). Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Raya Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Sebuah mobil pick-up pengangkut gas LPG 5 kilogram milik PT Andika Maju Utama dicegat oleh seorang oknum wartawan saat sedang melakukan distribusi ke konsumen pada Sabtu (6/9/2025).

Kuasa hukum PT Andika Maju Utama, Junaedi, menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengganggu proses distribusi, tetapi juga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil bagi perusahaan.

“Jadi sopir ekspedisi klien saya rencananya akan mengirim barang ke wilayah Ciampea. Entah dari mana datangnya oknum wartawan tersebut, tiba-tiba saja memberhentikan mobil yang dikemudikan,” kata Junaedi.

Menurut penuturan sopir, oknum wartawan tersebut langsung melontarkan berbagai pertanyaan terkait legalitas perusahaan gas tanpa alasan yang jelas. Bahkan setelah menghentikan kendaraan, oknum tersebut membuat konten di media sosial hingga akhirnya viral.

“Seharusnya karya jurnalistik menjunjung tinggi kode etik, termasuk prinsip cover both sides. Tidak bisa hanya sepihak tanpa konfirmasi kepada narasumber yang kompeten,” tambah Junaedi.

Junaedi menegaskan bahwa pihak perusahaan merasa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan yang tidak berimbang tersebut. Ia juga menyesalkan sikap oknum wartawan yang sebelumnya sempat berkomunikasi via pesan singkat, namun kini tidak lagi kooperatif dan sulit dihubungi.

“Setiap narasumber yang keberatan dengan pemberitaan berhak mendapat hak jawab. Jika hak jawab tidak diberikan, jelas kode etik jurnalistik telah dilanggar,” tegasnya.

Pihak PT Andika Maju Utama berharap agar Dewan Pers maupun organisasi profesi jurnalis dapat menindaklanjuti kasus ini. Pasalnya, tindakan oknum tersebut dinilai mencederai marwah jurnalistik yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut