Mendes PDT Minta Penyitaan Dua Desa di Bogor Dihentikan: Sah Secara Hukum dan Berdiri Sejak 1930
BOGOR, iNewsBogor.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, meminta agar langkah penyitaan aset terhadap dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, segera dihentikan. Menurutnya, keberadaan desa tersebut sah secara hukum dan tidak bisa dilelang begitu saja.
Pernyataan itu disampaikan Yandri menanggapi polemik Desa Sukamulya dan Sukaharja yang masuk dalam daftar lelang bank akibat permasalahan kredit macet masa lalu.
“Intinya, saya minta para pihak yang diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya agar menghentikan langkah itu,” ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Yandri menegaskan, kedua desa tersebut memiliki status hukum yang jelas karena sudah mendapat dana desa, nomor induk desa, memiliki pemerintahan resmi, serta warganya tercatat memiliki KTP, membayar pajak, dan ikut pemilu.
“Artinya, keberadaan desa ini sah secara hukum. Tidak bisa dilelang, apalagi warganya sudah menjadi bagian dari sistem negara sejak lama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa Desa Sukamulya dan Sukaharja sudah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, permasalahan muncul karena pada era 1980-an, lahan desa pernah dijadikan agunan kredit oleh sebuah perusahaan bernama Gunung Makmur ke Bank Pembangunan Asia.
Sayangnya, kredit tersebut macet dan tidak terbayar. Hal itu kemudian membuat bank melalui Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menganggap bahwa desa menjadi bagian dari aset yang diagunkan, sehingga kini masuk proses lelang.
“Ini sangat serius. Dua desa ini menghadapi masalah besar karena desanya dilelang hanya karena sejarah agunan perusahaan puluhan tahun lalu,” jelas Yandri.
Mendes PDT menegaskan, pemerintah harus segera mencari jalan keluar agar polemik ini tidak merugikan warga desa. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat kesalahan administrasi masa lalu.
Editor : Ifan Jafar Siddik