get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagal Jadi Kurir Berkelas, Pajero Sport Penuh Narkoba Bawa Kurir Narkoba ke Penjara

Oknum Pegawai KPK Berzina dan Selingkuh, Dewan Pengawas Jatuhkan Sanksi

Selasa, 05 April 2022 | 14:08 WIB
header img
Gedung KPK. FOTO: ist

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi jatuhkan sanksi terhadap dua oknum pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik, keduanya melakukan perselingkuhan atau perzinaan. 

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut