get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang

Klarifikasi Aset Rp154 M PT MKP Minta Gelar Perkara Khusus

Selasa, 04 November 2025 | 22:39 WIB
header img
Penampakan pabrik di Bandung yang kini menjadi aset PT MKP. (Foto : IST/FM)

BOGOR, iNewsBogor.id – Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (MKP), Abi Maulana, memberikan klarifikasi resmi terkait sengketa jaminan aset pabrik mesin Teha Bandung senilai lebih dari Rp154 miliar yang melibatkan PT Palm Mas Asri (PMA).

Dalam surat tertanggal 27 Mei 2024, Abi menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan mencari solusi bersama, bukan untuk saling menyalahkan.

Menurut Abi, sejak Januari 2021, PT MKP yang berkedudukan di Bogor dan PT PMA telah menjalin kerja sama bisnis jual beli Crude Palm Oil (CPO) dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp550 miliar.


Pabrik di Bandung aset milik PT MKP dalam kondisi  dirantai . (Foto : IST/FM)

 

Dalam perjalanan kerja sama, MKP sempat menerima dana dari grup PMA hingga sekitar Rp120 miliar.Namun, akibat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan kendala teknis di lapangan, MKP mengalami kerugian besar. Sisa kewajiban yang belum terpenuhi disebut mencapai Rp49 miliar, ditambah denda Rp10 miliar, atau total sekitar Rp59 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Abi menawarkan pabrik mesin Teha Bandung dengan nilai jaminan Rp154 miliar sebagai agunan. Pihak PMA dikatakan bersedia memberikan suntikan dana Rp40 miliar, terdiri dari Rp20 miliar untuk penebusan sertifikat aset (SHM) di notaris dan Rp20 miliar untuk modal kerja operasional.

"Dana Rp20 miliar pertama memang sudah ditransfer langsung kepada notaris untuk menebus aset, namun Rp20 miliar sisanya belum pernah ditransfer hingga saat ini. Akibatnya, operasional MKP terhenti dan kami kesulitan melaksanakan kewajiban cicilan,” ungkap Abi Maulana dalam keterangannya pada media, Selasa (4/11/2025).

Abi juga menyoroti kejanggalan dalam akta perjanjian hutang. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dan isi akta, termasuk pencantuman mesin pabrik sebagai bagian dari jaminan tanpa rincian spesifik. Ia bahkan menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi biaya notaris yang melebihi ketentuan undang-undang.


Gerbang berlapis pabrik di Bandung yang kini menjadi aset PT MKP. (Foto : IST/FM)

 

Terkait laporan polisi yang diajukan oleh PMA di Polsek Penjaringan Utara dan Polrestabes Bandung, Abi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.

“Kami siap dilakukan Gelar Perkara Khusus di Wasidik Bareskrim Polri agar semuanya menjadi terang benderang dan tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.

Abi juga mengungkap bahwa pabrik Teha Bandung miliknya kini telah disegel dan dirantai oleh pihak PMA, bahkan dipasangi spanduk besar di area pabrik. Ia berharap pihak PMA, khususnya Haksono selaku owner, bersedia duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara profesional dan terbuka, bukan dengan konfrontasi. Kami tetap beritikad baik untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” tutup Abi Maulana.

Hingga berita ini diturunkan, iNewsBogor.id masih berusaha mendapatkan konfirmasi pihak PT PMA selaku counterpart bisnis CPO PT MKP.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut