Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan CPO, PT MKP Minta Gelar Perkara Khusus di Bareskrim
JAKARTA, iNewsBogor.id - Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (MKP), Abi Maulana, meminta agar Wasidik Bareskrim Mabes Polri segera melaksanakan gelar perkara khusus terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Fajar Agro Sejahtera (FAS).
Abi menjelaskan, pihaknya telah memenuhi seluruh kewajiban dalam transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) kepada PT FAS. Berdasarkan data dan dokumen resmi, PT MKP telah menyerahkan penuh 3.000 metrik ton (MT) minyak sawit mentah senilai sekitar Rp37,08 miliar dari Tayan, Kalimantan Barat, menuju Tarjun, Kalimantan Selatan, pada 16 Desember 2022.
“Semua kewajiban kami sudah dipenuhi 100 persen. Penyerahan CPO dilakukan sesuai permintaan PT FAS dan seluruh dokumen seperti berita acara serah terima barang, laporan surveyor, Bill of Lading, serta manifest sudah lengkap,” ujar Abi Maulana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/11/2025).
Abi menambahkan, pengiriman CPO dilakukan atas dasar kesepakatan CIF (Cost, Insurance, Freight). Namun berdasarkan Surat Standing Instruction (S.I) dan surat kuasa yang diberikan kepada seseorang bernama Sugimo, proses pengambilan, pengurusan, dan pemuatan CPO justru dilakukan langsung oleh pihak PT FAS di Tayan.
Editor : Furqon Munawar