Ia mengatakan, para pelaku setelah melakukan tindak kejahatan di TKP pertama di pintu tol Sentul, lalu para pelaku membawa kendaraan hasil curiannya di daerah cileungsi.
Kapolres bogor menuturkan bahwa para pelaku dalam satu malam itu sudah melakukan 3 tindakan kejahatan di tempat yang berbeda dan korban yang berbeda.
"Setelah di daerah Cileungsi para pelaku melakukan pengancaman terhadap penjual pecel lele lalu mengambil handphone penjual lele tersebut," ucapnya.
Ia menuturkan, tidak hanya itu para pelaku juga melakukan tindakan kejahatan juga di lokasi yang kedua tersebut dan kendaraan motor PCX di bawa kabur oleh para pelaku.
"Setelah itu ada korban lain yang saat itu datang dengan menggunakan sepeda motor PCX dan dengan ancaman senjata tajam kendaraan korban diambil oleh para pelaku," ucapnya.
Dari 6 pelaku yang sudah di tangkap tersebut di tempat yang berbeda, 3 masih DPO dan salah satu adalah redevis.
"Para pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh aparat saat penangkapan karena melakukan percobaan perlawanan saat di tangkap," tuturnya.
Untuk para 4 pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan untuk 2 pelaku dengan pertolongan kejahatan diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Editor : Hilman Hilmansyah